News Update :

Astra Argo Lestari Dituding Rampok Lahan Warga

Minggu, 08 Januari 2012




Mamuju Utara - Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari (PT AAL) dituding  sebagai perampok lahan masyarakat di Mamuju Utara, Sulawesi Barat. 

Tudingan itu dilontarkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, Rayu, Jumat (6/1).

"Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan yang dimenangkan masyarakat di Kabupaten Mamuju Utara, membuktikan PT AAL Grup yang menggarap perkebunan kelapa sawit sebagai perampok lahan warga," kata Rayu.

Putusan MA atas sengketa lahan antara PT AAL dan masyarakat pada dua kecamatan yakni Kecamatan Tikke Raya dan Kecamatan Sarudu, setelah dilakukan peninjauan kembali (PK) di MA telah dimenangkan warga masyarakat.

"Keputusan MA itu harus dipatuhi PT AAL karena telah memiliki legitimasi yang berkekuatan hukum tetap," ucap Rayu.

Menurut dia, dengan lahirnya putusan MA dengan Nomor: 686/Pdt/2009 atas gugatan yang diajukan masyarakat, maka perusahaan kelapa sawit itu diminta untuk bisa menghargai putusan ini.

"PT AAL telah terbukti main serobot lahan warga. Makanya, perusahaan harus membayar ganti rugi ratusan hektare tanaman kakao yang dieksekusi ilegal pada tahun 2004 silam," ujar dia.

Rayu yang merupakan legislator daerah pemilihan Kabupaten Mamuju Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengatakan, tidak ada lagi alasan PT AAL yang membawahi PT Mamuang dan PT Surya Lestari I untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi pengrusakan tanaman kakao petani.

"Atas nama wakil masyarakat asal pemilihan daerah Mamuju Utara, saya sebagai anggota DPRD Sulbar mendesak PT Astra Agro Lestari untuk segera melakukan ganti rugi atas pengrusakan dan pengambilan lahan di daerah Kecamatan Tikke Raya dan Kecamatan Sarudu. Hal itu harus segera dilakukan PT AAL agar tidak menimbulkan gejolak sosial di daerah itu," pungkasnya.  

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil putusan MA tersebut maka perusahaan harus melakukan pembayaran ganti rugi kurang lebih senilai Rp5 miliar, masing-masing untuk petani kakao di Kecamatan Tikke Raya senilai Rp2,5 miliar dan petani Kakao di Kecamatan Sarudu sebesar Rp2,5 miliar. (Buj) 


Sumber : skala news
Share this Article on :
 

© Copyright Mamuju Utara 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.