News Update :

PT Astra Agro Bantah Perlambat Pembayaran Ganti Rugi

Rabu, 11 Januari 2012



PT Astra Agro Lestari Tbk (AAL) membantah memperlambat proses ganti rugi tanaman kakao warga di Mamuju Utara yang dibabat pada 2004. Sejak putusan Mahkamah Agung keluar, PT AAL sudah intensif berkoordinasi dengan Baharuddin, pihak yang ditunjuk sebagai wakil warga.

Hal itu dikatakan Head of Public Relation PT AAL Tofan Mahdi di Jakarta, Selasa (10/1). Tofan menanggapi berita metrotvnews.com, "PT Astra Agro Dituding Rampok Lahan Warga", 6 Januari lalu. Dalam berita itu, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rayu, mendesak agar PT AAL menunda-nunda pembayaran ganti rugi.

Warga menggugat PT AAL setelah perusahaan tersebut membabat kakao warga. Kejadian tahun 2004 itu terjadi di wilayah yang diklaim PT Mamuang dan PT Surya Raya Lestari milik mereka. PT Mamuang dan PT Surya merupakan dua anak perusahaan PT AAL. Sebaliknya, warga mengklaim kakao itu ada di tanah yang diserobot perusahaan.

Putusan peninjauan kembali itu menyangkut nasib tanaman kakao warga di Kecamatan Tikke Raya dan Kecamatan Sarudu. Menurut Tofan, yang diatur dalam putusan MA itu ganti rugi tanaman kakao, bukan status kepemilikan tanah. Tanah itu, kata Tofan, dimiliki PT Mamuang dan PT Surya lewat Hak Guna Usaha. Tofan menjelaskan, nilai ganti rugi hanya Rp4,2 miliar, bukan Rp5 miliar.(Ant/DOR)


Sumber : metronews
Share this Article on :
 

© Copyright Mamuju Utara 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.