News Update :

Astra diminta tidak perlambat proses ganti rugi

Minggu, 08 Januari 2012





Mamuju (ANTARA News) - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rayu kembali menndesak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Astra Agro Lestari Tbk (PT AAL Grup) untuk tidak memperlambat proses ganti rugi lahan petani kakao yang ada di Mamuju Utara.

"Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan yang dimenangkan masyarakat di Kabupaten Mamuju Utara memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi, PT AAL harus melakukan proses secepatnya untuk menghindari terjadinya gejolak di masyarakat," kata Rayu di Mamuju, Sabtu.

Putusan MA atas sengketa lahan antara PT AAL dan masyarakat pada dua kecamatan yakni Kecamatan Tikke Raya dan Kecamatan Sarudu, setelah dilakukan peninjauan kembali (PK) di MA telah dimenangkan warga masyarakat.

"Keputusan MA itu harus dipatuhi PT AAL karena telah memiliki legitimasi yang berkekuatan hukum tetap. Jadi, perusahaan harus taat atas putusan MA," ucap Rayu.

Menurut dia, sengketa lahan petani kakao di daerah Mamuju Utara telah dimenangkan Mansur selaku penggugat sesuai putusan MA dengan Nomor: 686/Pdt/2009.

"PT AAL telah terbukti main serobot lahan warga. Makanya, perusahaan harus membayar ganti rugi ratusan hektare tanaman kakao yang dieksekusi ilegal tahun 2004 silam," ucapnya.

Rayu yang merupakan legislator daerah pemilihan Kabupaten Mamuju Utara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengatakan, tidak ada lagi alasan PT AAL yang membawahi PT Mamuang dan PT Surya Lestari I untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi pengrusakan tanaman kakao petani.

"Atas nama wakil masyarakat asal pemilihan daerah Mamuju Utara, saya sebagai anggota DPRD Sulbar mendesak PT Astra Agro Lestari untuk segera melakukan ganti rugi atas pengrusakan dan pengambilan lahan di daerah Kecamatan Tikke Raya dan Kecamatan Sarudu," ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil putusan MA, perusahaan harus melakukan pembayaran ganti rugi kurang lebih senilai Rp5 miliar, masing-masing untuk petani kakao di Kecamatan Tikke Raya Rp2,5 miliar dan petani Kakao di Kecamatan Sarudu Rp2,5 miliar.

Sebelumnya, Kepala Humas PT Astra Agro Lestari Tbk, Tofan Mahdi menyatakan, saat ini PT AAL dalam proses teknis untuk melaksanakan putusan MA dan segera direalisasikan terhadap lahan sawit di Kabupaten Mamuju Utara


Sumber : antara news
Share this Article on :
 

© Copyright Mamuju Utara 2010 -2011 | Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.